Koreksi Pasal 950
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bidang Advokasi Perjanjian Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
b. pelaksanaan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional dalam forum regional.
Koreksi Anda
