Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi bimbingan teknis sistem akuntansi, pengolahan data akuntansi dan verifikasi laporan keuangan, penyajian laporan keuangan, dan pelaksanaan evaluasi laporan keuangan, serta fasilitasi audit laporan keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada tingkat Kementerian;
b. pelaksanaan bimbingan teknis sistem akuntansi, pengolahan data akuntansi dan verifikasi laporan keuangan, penyajian laporan keuangan, dan pelaksanaan evaluasi laporan keuangan, serta fasilitasi audit laporan keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
