Koreksi Pasal 859
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi posisi keuangan serta laporan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi audit kepatuhan dan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka.
Koreksi Anda
