Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 859

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi posisi keuangan serta laporan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka; dan b. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi audit kepatuhan dan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka.
Koreksi Anda