Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi terdiri atas :
a. Subbagian Kelembagaan;
b. Subbagian Evaluasi Kinerja Organisasi; dan
c. Subbagian Analisis Jabatan dan Beban Kerja.
Koreksi Anda
