Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 436

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Monitoring Hambatan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 436 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id