Koreksi Pasal 436
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Monitoring Hambatan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan.
Koreksi Anda
