Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 692

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di kementerian perdagangan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan kementerian perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perdagangan; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 692 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id