Koreksi Pasal 692
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di kementerian perdagangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan kementerian perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perdagangan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
