Koreksi Pasal 876
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Teknologi Informasi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi.
(2) Subbagian Data, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
Koreksi Anda
