Koreksi Pasal 690
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
