Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan dan penataan aset, kerumahtanggaan, pelayanan kesehatan pegawai, dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id