Koreksi Pasal 660
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk kehutanan dan perkebunan meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk kehutanan dan perkebunan.
(2) Seksi Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk pertanian dan perikanan meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk pertanian dan perikanan.
Koreksi Anda
