Koreksi Pasal 973
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pembinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang.
(2) Subbidang Penilaian dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang.
Koreksi Anda
