Koreksi Pasal 851
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Bagian Pembinaan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaku usaha bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pelaku penunjang perdagangan berjangka serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro; dan
b. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaku pasar perdagangan berjangka.
Koreksi Anda
