Koreksi Pasal 393
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan terdiri atas :
a. Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan; dan
b. Seksi Barang Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
