Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 393

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan terdiri atas : a. Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan; dan b. Seksi Barang Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda