Koreksi Pasal 476
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Direktorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
