Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 665

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan keterampilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 665 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id