Koreksi Pasal 976
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Program dan Keuangan.
Koreksi Anda
