Koreksi Pasal 962
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Verifikasi Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelayanan di bidang mutu barang.
Koreksi Anda
