Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 402

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Barang Konsumsi Tahan Lama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang konsumsi tahan lama. (2) Seksi Barang Konsumsi Tidak Tahan Lama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang konsumsi tidak tahan lama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 402 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id