Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan pelaporan Barang Milik Negara.
(2) Subbagian Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penghapusan dan pemanfaatan Barang Milik Negara.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
