Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; b. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 115 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id