Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.
Koreksi Anda
