Koreksi Pasal 832
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan hukum, litigasi, pemeriksaan, penyidikan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Koreksi Anda
