Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 172

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (2) Seksi Peningkatan Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi produk dalam negeri dan sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 172 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id