Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
b. pelaksanaan administrasi penghapusan dan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
c. penyelenggaraan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
