Koreksi Pasal 929
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan bidang media massa dan publikasi, hubungan antar lembaga, serta informasi publik.
Koreksi Anda
