Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 632

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Pelaku Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi ekspor di bidang pelayanan pelaku usaha pusat maupun daerah. (2) Seksi Publikasi Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi ekspor di bidang publikasi informasi ekspor di dalam dan di luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 632 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id