Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Perlengkapan; dan
d. Bagian Layanan Pengadaan.
Koreksi Anda
