Koreksi Pasal 871
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Pasar terdiri atas:
a. Subbagian Kelembagaan dan Produk; dan
b. Subbagian Tata Tertib dan Kontrak.
Koreksi Anda
