Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan perencanaan dan analisis kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian;
b. pelaksanaan pengelolaan dan penataan aset tetap dan kendaraan dinas Kementerian; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
