Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan perencanaan dan analisis kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian; b. pelaksanaan pengelolaan dan penataan aset tetap dan kendaraan dinas Kementerian; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id