Koreksi Pasal 946
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan advokasi dalam negosiasi, perjanjian, dan implementasi perjanjian, penanganan sengketa perdagangan internasional dan praktik perdagangan lain.
Koreksi Anda
