Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 946

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan advokasi dalam negosiasi, perjanjian, dan implementasi perjanjian, penanganan sengketa perdagangan internasional dan praktik perdagangan lain.
Koreksi Anda