Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 937

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 937 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id