Koreksi Pasal 937
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah; dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda
