Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 833

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, konsultasi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif dan transaksi di bidang Perdagangan Berjangka dan pelanggaran di bidang Sistem Resi Gudang; dan c. pelaksanaan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi di bidang Perdagangan Berjangka dan Sistem Resi Gudang.
Koreksi Anda