Koreksi Pasal 835
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum, konsultasi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Koreksi Anda
