Koreksi Pasal 885
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, Bagian Pengawasan Pasar Lelang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi transaksi pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penyelenggara dan pelaku pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Koreksi Anda
