Koreksi Pasal 440
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan hambatan teknis perdagangan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penanganan hambatan teknis perdagangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penanganan hambatan teknis perdagangan.
Koreksi Anda
