Koreksi Pasal 821
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan Badan;
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan; dan
c. pelaksanaan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
