Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 821

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan Badan; b. pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan; dan c. pelaksanaan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 821 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id