Koreksi Pasal 745
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, tatalaksana, pengembangan kepegawaian, urusan rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan BPPKP.
Koreksi Anda
