Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perdagangan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id