Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 433

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Direktorat Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda