Koreksi Pasal 433
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Direktorat Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
