Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Administrasi dan Dokumentasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, pengkajian, analisis dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi hukum kementerian;
b. penyusunan dan pengkajian dokumentasi hukum dan pelaksanaan informasi serta publikasi hukum; dan
c. pelaksanaan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
