Koreksi Pasal 616
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Pasar Amerika dan Eropa;
b. Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika;
c. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Ekspor;
d. Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
