Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 887

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengawasan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi transaksi pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka. (2) Subbagian Pengawasan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penyelenggara dan pelaku pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 887 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id