Koreksi Pasal 887
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengawasan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi transaksi pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
(2) Subbagian Pengawasan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penyelenggara dan pelaku pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Koreksi Anda
