Koreksi Pasal 553
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Asia Tengah dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara Afghanistan, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
(2) Seksi Asia Timur Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Macau, Mongolia, dan China Taipei.
Koreksi Anda
