Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 894

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah kebijakan perdagangan luar negeri dan pengembangan kawasan ekonomi khusus. (2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah diplomasi perdagangan. (3) Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah pemberdayaan usaha dagang mikro kecil dan menengah dan promosi ekspor. (4) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah manajemen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 894 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id