Koreksi Pasal 966
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Pembinaan dan Kerja Sama Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan jaminan mutu, bimbingan teknis, kerja sama dan pelayanan informasi di bidang mutu barang.
Koreksi Anda
