Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 981

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian Perdagangan serta dengan instansi lain di luar kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 981 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id