Koreksi Pasal 981
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian Perdagangan serta dengan instansi lain di luar kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
