Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 750

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; b. pelaksanaan penyiapan dan penyusunan bahan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; dan c. pelaksanaan penyiapan dan penyusunan dokumentasi kegiatan di lingkungan BPPKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 750 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id