Koreksi Pasal 750
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
b. pelaksanaan penyiapan dan penyusunan bahan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; dan
c. pelaksanaan penyiapan dan penyusunan dokumentasi kegiatan di lingkungan BPPKP.
Koreksi Anda
