Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 866

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, Bagian Pengkajian Pasar menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyiapan pengamatan perkembangan harga pasar fisik komoditi di bursa berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa dan penyerahan komoditi atas kontrak berjangka serta ketatausahaan dan rumah tangga Biro; dan b. pelaksanaan penyiapan pengamatan perkembangan harga di bidang perdagangan berjangka dan posisi kepemilikan kontrak berjangka serta pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 866 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id