Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 958

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengawasan Mutu Barang yang selanjutnya disebut PPMB adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) PPMB dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 958 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id