Koreksi Pasal 282
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Produk Pertanian, Kimia dan Kehutanan terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Produk Pertanian dan Kehutanan; dan
b. Seksi Pengawasan Produk Kimia dan Olahan.
Koreksi Anda
