Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 400

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Barang Konsumsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 400 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id